Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017, setiap satu nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan di TIGA nomor kartu seluler, berlaku kombinasi Tri dan IM3
Registrasi Kartu IM3
(NIK dan NOKK)
Daftarkan kartu prabayar IM3 kamu disini
Registrasi Kartu Tri
(NIK dan NOKK)
Daftarkan kartu prabayar Tri kamu disini
Registrasi Kartu IM3 & Tri
(Face Recognition)
Daftarkan kartu prabayar dengan menggunakan metode pengenalan wajah
IM3 Prepaid Reactivation
(Self Service)
Aktifkan kembali kartu prabayar IM3 kamu disini